ANALISIS YURIDIS TERHADAP RESIDIVIS SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 348/Pid.B/2024/PN/Prp)

DEWI AGUSTINA, AIDA (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP RESIDIVIS SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 348/Pid.B/2024/PN/Prp). Sarjana thesis, Universitas Pasir Pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (986kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (553kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (674kB) | Request a copy

Abstract

Residivis merupakan individu yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan hukuman atas tindak pidana sebelumnya. Dalam konteks penganiayaan, keberadaan residivis dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum dan rehabilitasi pelaku. Ketertarikan penulis dalam memilih judul Analisis yuridis terhadap residivis sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan ialah yang menjadi objek penelitian penulis, dalam KUHP tentang residvis telah dijelaskan mengenai hukuman yang lebih berat di berikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan berulang atau residvis. Namun kenyataannya pada kasus putusan nomor 348/Pid.B/2024/PN/Prp pelaku residivis mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman pada saat pidana kasus pertama yang pelaku lakukan. Berdasarkan rumusan masalah bagaimana pertimbangan hukum dari majelis hakim terhadap residivis dalam perkara nomor 348/Pid.B/2024/PN/Prp. Hakim atas nama Jatmiko Pujo Raharjo,S.H mengungkapkan bahwa Pertimbangan hukum dari Majelis Hakim dalam memutuskan perkara terhadap residvis adalah Luka yang di akibatkan oleh terdakwa tergolong ke dalam luka sedang dan tidak mengganggu aktivitas sementara korban, selain itu dalam keterangan terdakwa di dapati bahwasanya terdakwa juga mengalami pemukulan dan penganiayaan yang di lakukan oleh saksi korban pada saat kejadian perkara. Dalam residisvis penganiayaan berlaku pasal 487 KUHP seseorang terdakwa dapat dikatakan sebagai residivis atau seseorang yang melakukan kejahatan berulang apabila kurun waktu terdakwa melakukan kejahatan berulang tidak lewat dari batas waktu lima tahun setelah menjalani hukuman yang pertama, namun dalam kasus residivis putusan yang di teliti antara kasus pertama terdakwa ke kasus kedua sudah menempuh waktu 7 tahun. Hal tersebut juga termasuk ke dalam pertimbangan hakim dalam memutus pidana kepada terdakwa. Bagaimana kesesuaian antara fakta hukum dengan berita acara pemeriksaan penyidik. Antara fakta hukum dengan berita acara pemeriksaan penyidik ialah bersesuaian, di karenakan benar sah adanya kejadian tindak pidana penganiayaan oleh terdakwa Antonio dengan dikenai pasal 351 KUHP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: residivis, tindak pidana, penganiayaan.
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustaka - -
Date Deposited: 10 Mar 2026 04:42
Last Modified: 10 Mar 2026 04:42
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/3456

Actions (login required)

View Item View Item