TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA WANPRESTASI DIPENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN (Studi Kasus Perkara Nomor:58/Pdt.G/2022/PN.Prp)

PERDAMAIAN, ANUGRAH (2025) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (N.O) DALAM PERKARA WANPRESTASI DIPENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN (Studi Kasus Perkara Nomor:58/Pdt.G/2022/PN.Prp). Sarjana thesis, Universitas Pasir Pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (983kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (833kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (481kB) | Request a copy

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini Berdasarkan suatu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan dengan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil sebuah gugatan, maka akibat hukumnya gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) (N.O.) oleh majelis hakim. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan secara tegas bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Ada pun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dalam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) terhadap perkara Nomor 58/Pdt.G/2022/PN.Prp dan Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pengugat jika gugatan wanprestasinya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) oleh majelis hakim pengadilan negeri pasir pengaraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. pendekatan yang berfokus pada studi dokumen-dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan serta memberikan argumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu Pertama Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan penggugat tidaklah tepat dalam menarik salah satu tergugat di dalam perkara a quo, dengan dinyatakan gugatan penggugat salah menarik pihak (Error in persona) maka majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) (N.O.). Kedua, penggugat masih memiliki beberapa upaya-upaya hukum yang dapat ditempuh jika gugatan penggugat diputus dengan status Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) oleh majelis hakim seperti: upaya hukum biasa, upaya hukum luar biasa, mengajukan ulang dengan gugatan baru dan upaya-upaya hukum lainnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Wanprestasi, Niet Ontvankelijk Verklaard,Pertimbangan Hakim
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Pustaka - -
Date Deposited: 09 Mar 2026 03:31
Last Modified: 09 Mar 2026 03:31
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/3447

Actions (login required)

View Item View Item