PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT (STUDI PERUSAHAAN OTOBUS PINEM)

KUSUMA PUTRA, ROHIM (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN DARAT (STUDI PERUSAHAAN OTOBUS PINEM). Sarjana thesis, Universitas Pasir pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (759kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (453kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (318kB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menyebutkan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh karena sebab kelalaian pengangkutan serta keadaan yang tidak terduga terhadap Orang dan/atau Barang dalam Pengangkutan. Dalam hal penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh akibat dari kerusakan atau kehilangan barang untuk mendapatkan haknya kembali secara damai atau sering disebut juga secara kekeluargaan, penyelesaian ini banyak menjadi jalan yang diinginkan para pihak. Hal ini dikarenakan lebih memberikan keuntungan kepada penumpang dan juga kepada perusahaan pengangkutan agar terhindar dari proses pengadilan yang membutuhkan waktu serta biaya yang lebih banyak. Serta dapat ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang cara penyelesaiannya Melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Pengguna Jasa Angkutan, Perlindungan Hukum, Kerusakan dan Kehilangan Barang
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email info.pustakaupp@gmail.com
Date Deposited: 24 Oct 2023 07:31
Last Modified: 24 Oct 2023 07:31
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2061

Actions (login required)

View Item View Item