PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK. (Studi Kasus Putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020)

NORMAN, ANDI (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK. (Studi Kasus Putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020). Sarjana thesis, Universitas Pasir Pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (686kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (698kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (742kB) | Request a copy

Abstract

Negara hukum adalah sebuah negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum. Jadi, penyelenggaraan pemerintahan di negara hukum seperti Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tentang hukum seperti undang-undang, Pancasila, TAP MPR, peraturan pemerintah seperti peraturan daerah, peraturan presiden, dan yang lainnya. Salah satu kejahatan asusila dalam dunia maya dapat menyalahi aturan dari negara itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah penelitian ini diatas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut : Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana asusila dalam media elektronik. Bagaimana bentuk implementasi perlindungan hukum atas hak korban tindak pidana asusila dalam media elektronik pada putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020. Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kerjahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti bentuk perlindungan melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari strafbaar feit, di dalam KUHPidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan starfbaar feititu sendiri. Strafbaar feit merupakan istilah Belanda, yang berasal dari katastrafbaar, artinya dapat dihukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , istilah kesusilaan berarti sesuatu hal yang xii berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yang baik, kelakuan yang baik, tata krama yang luhur. Melihat pengertian di atas, jelas bahwa kesusilaan diartikan sebagai sesuatu hal baik dan jauh dari nilai-nilai keburukan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa tindak pidana kesusilaan yang dimaksud disini adalah tindak pidana yang pada dasarnya melanggar nilai- nilai, adab, sopan santun dan tata krama yang baik. Bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana asusila dalam media elektronik, yaitu dengan melihat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berupa ,Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam undang- undang ini terdapat unsur perbuatan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Diharapkan kepada pihak terkait untuk lebih aktif mensosialisasikan aturan-aturan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan etika dalam penggunaan media sosial, sehingga memberikan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam penggunaannya sehingga mencegah terjadinya tindak pidana melalui penggunaan media sosial, khusus nya tindak pidana asusila dalam media elektronik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Asusila
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email info.pustakaupp@gmail.com
Date Deposited: 29 Jul 2025 01:51
Last Modified: 29 Jul 2025 01:51
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2761

Actions (login required)

View Item View Item