IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA PADA PT.GRAHA PERMATA HIJAU DESA SONTANG KABUPATEN ROKAN HULU

WAHYU UTOMO, GONDO (2023) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGATURAN DAN TATA CARA PENETAPAN HAK GUNA USAHA PADA PT.GRAHA PERMATA HIJAU DESA SONTANG KABUPATEN ROKAN HULU. Sarjana thesis, Universitas Pasir pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (440kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Dalam rangka memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan perkebunan terutama dibidang pertanahan diperlukan adanya hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai dan mengusahakan secara fisik tanah yang diberikan hak tersebut. Faktanya tidak semua pemberian hak atas tanah kepada perusahaan perkebunan dikelola secara maksimal oleh pemegang hak. Banyaknya perusahaan perkebunan tidak menggunakan dan tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak dan dasar penguasaannya. Selain itu juga tidak diketahui apakah Hak Guna Usaha perusahan yang ada di Indonesia telah diperpanjang atau terbengkalai begitu saja. PT. Graha Pemata Hijau yang terletak di Desa Sontang Kab.Rohul diketahui tengah mengurus HGU, namun tidak diketahui sejauh mana proses pengurusan HGU tersebut. Hal ini disebabkan karena data perusahaan yang sudah dan yang belum memiliki HGU di Kabupaten Rokan Hulu sulit untuk diakses baik melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional maupun pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang diteliti adalah Bagaimana implementasi dalam pengurusan HGU oleh PT.Graha Permata Hijau, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Pada Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT. Graha Permata Hijau telah melengkapi semua persyaratan dalam permohonan Hak Guna Usaha sesuai dengan mekanisme atau tahapan pada Pasal 17 Permen ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: PT. Graha Permata Hijau, Implementasi, Hak Guna Usaha
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email info.pustakaupp@gmail.com
Date Deposited: 27 Nov 2023 01:55
Last Modified: 27 Nov 2023 01:55
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2422

Actions (login required)

View Item View Item