ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN LARANGAN PENGGUNAAN LAMPU STROBO BAGI PENGEMUDI KENDARAAN RODA EMPAT PRIBADI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR UJUNG BATU

SIMATUPANG, PARDOMUAN (2023) ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN LARANGAN PENGGUNAAN LAMPU STROBO BAGI PENGEMUDI KENDARAAN RODA EMPAT PRIBADI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR UJUNG BATU. Sarjana thesis, Universitas Pasir pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (822kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (411kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (823kB) | Request a copy

Abstract

Terdapat larangan penggunaan lampu strobo bagi pengemudi kendaraan roda empat pribadi, yang secara eksplisit pengemudi tersebut dikecualikan terhadap ketentuan yang memperbolehkan penggunaan lampu strobo dalam Pasal 59 ayat (1) sampai dengan ayat 5 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi hukum pada Pasal 287 ayat (4) Undang– Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kentuan dikenakan sanki dipidana kurungan atau denda. Jenis penelitian: penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan: data primer yang bersumber dari wawancara; data sekunder yang bersumber dari jurnal, peraturan perundang – undangan dan internet. Metode analisa yang digunakan berasal dari wawancara dan kajian kepustakaan. Penegakan hukum pengunaan lampu strobo bagi pengemudi kendaraan roda empat pribadi di wilayah Kepolisian Sektor Ujung Batu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, masih tingginya angka pelanggaran disertai dengan bentuk penerapan sanksi terhadap pelanggar tahun 2022 sebanyak 17 kasus yang hanya berupa teguran lisan. Faktor yang menghambat: Pertama, prinsip–prinsip dan hukum kepolisian seperti restorative justice, community policing dan konsep kewenangan pada diskresi kepolisian yang memberikan kewenangan dan pilihan bentuk penegakan hukum terhadap para pelanggar sebagai dasar pemberian teguran lisan. Kedua, Penegakan hukum yang hanya dilakukan kepada pengemudi yang melanggar, sedangkan kepada penjual tidak dilakukan penertiban; Diskresi kepolisian oleh petugas yang tidak menerapkan sanksi denda atau pidana kurungan terhadap pelanggar. Ketiga, minimnya jumlah anggaran yang dimiliki Polsek Ujung Batu.Keempat, rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kelima budaya melanggar hukum oleh masyarakat. Upaya mengatasi hambatan: Pertama, sebaiknya penerapan prinsip dan hukum kepolisian yang tepat guna dan efektif dalam kerangka diskresi. Kedua, sebaiknya dilaksanakan penegakan hukum yang adil dan berimbang baik terhadap penjual lampu strobo dan pengemudi yang memlanggar terkait penerapan sanksi. Ketiga, sebaiknya menambah anggaran Polsek Ujung Batu. Keempat, sebaiknya dilaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas. Kelima, sebaiknya melibatkan tokoh masyarakat sebagai upaya persuasif untuk mengurangi angka pelanggaran.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Lampu Stobo, Ujung Batu
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email info.pustakaupp@gmail.com
Date Deposited: 27 Nov 2023 01:44
Last Modified: 27 Nov 2023 01:44
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2421

Actions (login required)

View Item View Item