ANALISA PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA DAN TANPA SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS: KEPOLISIAN SEKTOR RAMBAH SAMO DAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN)

HERMAWAN, - (2023) ANALISA PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA DAN TANPA SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS: KEPOLISIAN SEKTOR RAMBAH SAMO DAN PENGADILAN NEGERI PASIR PENGARAIAN). Sarjana thesis, Universitas Pasir pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (684kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (717kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Restorative justice adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian melalui perdamaian. Pendekatan ini diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsip restorative justice sering digunakan dalam menangani kasus tindak pidana ringan, baik diluar maupun di dalam sistem peradilan pidana.Tujuan penelitian ini: 1)Mengetahui tata cara restorative justice dalam sistem peradilan pidana dan tanpa sistem peradilan pidana, 2)Menganalisis kendala dan upaya kepolisian serta hakim dalam menerapkan prinsip restorative justice pada tindak pidana ringan di wilayah Polsek Rambah Samo dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan mengumpulkan data dari wawancara dan studi dokumen. Penulis menyimpulkan, Pertama, restorative justice dalam sistem peradilan pidana dilakukan setelah korban melaporkan tindak pidana ringan ke kepolisian setempat, upaya damai yang dilakukan bisa berhasil dan gagal tergantung kesepakatan para pihak. Sementara, restorative justice tanpa sistem peradilan pidana dilakukan oleh tokoh masyarakat sebelum korban membuat laporan. Kedua, kendala Polisi dan Hakim dalam menerapkan Restorative Jusice adalah Budaya hukum masyarakat yang memandang suatu kejahatan hanya dapat diselesaikan melalui proses hukum, sehingga pada beberapa kasus, pendekatan restorative justice sulit dicapai. Kesimpulannya, aparat penegak hukum menghimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan sebelum dilaporkan. Diharapkan lembaga penegak hukum senantiasa bersinergi mewujudkan keadilan dengan pendekatan resorative justice khususnya pada tindak pidana ringan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Restorative justice, Sistem Peradilan Pidana, Tindak Pidana Ringan
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email info.pustakaupp@gmail.com
Date Deposited: 25 Nov 2023 04:54
Last Modified: 25 Nov 2023 04:54
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/2419

Actions (login required)

View Item View Item