TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020 )

NASUTION, SUMARNI (2021) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA ASUSILA DALAM MEDIA ELEKTRONIK (Studi Kasus Putusan Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020 ). Sarjana thesis, Universitas Pasir Pengaraian.

[img] Text
COVER.pdf

Download (597kB)
[img] Text
BAB 1 2 3.pdf

Download (689kB)
[img] Text
BAB 4 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB) | Request a copy

Abstract

Perbuatan asusila dalam media elektronik adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. Dimana kejahatan ini cukup sering terjadi, khususnya Rokan Hulu adalah salah satu daerah yang tempat terjadinya kejahatan asusila dalam media elektronik . Pada tahun 2020 terdapat 1 kasus kejahatan asusila dalam media elektronik dan pertama kalinya di putus di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Perlindungan terhadap korban asusila dalam media elektronik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 ayat 1. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik dan bagaimana bentuk perlindungan atas hak korban pada putusan nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan yuridis empiris. Dimana penelitian normatif penulis peroleh dari Undang-Undang, putusan hakim, buku-buku , sedangkan penelitian yuridis empiris penulis peroleh dari wawancara dengan sampel peneliti di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian oleh bapak ketua panitera Aryananda, S.H.,M.H dan di Polres Rokan Hulu oleh saudara Briptu Cristian R Sirait selaku Banit Tipiter Polres Rokan Hulu. Bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pasal 27 ayat 1 dengan kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda 1 milyar Undang-Undang Pornografi pasal 29 ayat 1 dengan kurungan paling lama 12 tahun dan denda 6 milyar, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan KUHP BAB XIV Kejahatan terhadap kesusilaan. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana asusila dalam media elektronik pada putusan hakim Nomor : 152/PID.SUS/PN.PRP/2020 adalah dengan menggunakan Undang-Undang ITE dengan kurungan 3 tahun penjara dan implementasi terhadap perlindungan hukum atas korban adalah dengan mendapatkan kepastian hukum dengan pelaku didakwa 3 tahun penjara

Item Type: Thesis (Sarjana)
Uncontrolled Keywords: Perbuatan Asusila, Media Elektronik, Perlindungan Dan Hak Korban
Subjects: Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Dewey decimal Classification Subject Areas > 300 Ilmu Sosial > 340 - 349 Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username AdminPustaka
Date Deposited: 18 Jan 2022 02:49
Last Modified: 18 Jan 2022 02:49
URI: http://repository.upp.ac.id/id/eprint/1049

Actions (login required)

View Item View Item